Undang-undang (UU) Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan, Dan Kehutanan

Undang-undang (UU) Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan, Dan Kehutanan

Undang-Undang ini mengatur mengenai 1. Ketentuan Umum 2. Asas, Tujuan, dan Fungsi 3. Sasaran Penyuluhan 4. Kebijakan dan Strategi 5. Kelembagaan 6. Tenaga Penyuluh 7. Penyelenggaraan 8. Sarana dan Prasarana 9. Pembiayaan 10. Pembinaan dan Pengawasan 11. Ketentuan Sanksi 12. Ketentuan Peralihan 13. Ketentuan Penutup.

FILE-FILE PERATURAN

UU Nomor 16 Tahun 2006.pdf   

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

 

Bagikan ke: