Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia

Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia

UU ini mengatur mengenai 1. Ketentuan Umum 2. Susunan Kejaksaan 3. Tugas dan Wewenang 4. Ketentuan Lain 5. Ketentuan Peralihan 6. Ketentuan Penutup.

FILE FILE PERATURAN

UU Nomor 16 Tahun 2004.pdf   

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :

  1. UU No. 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia   

Mencabut :

  1. UU No. 5 Tahun 1991 tentang Kejaksaan Republik Indonesia   

Bagikan ke: