Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan
UU ini mengatur tentang yayasan sebagai badan hukum yang didirikan untuk tujuan sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, dengan kekayaan yang dipisahkan dari pendirinya. UU ini menjelaskan tata cara pendirian yayasan, struktur organisasi yang terdiri dari pembina, pengurus, dan pengawas, serta tugas dan kewenangan masing-masing organ. Selain itu, diatur pula pengelolaan kekayaan yayasan yang tidak boleh dibagikan kepada organ yayasan, kegiatan usaha yang hanya bersifat penunjang, serta kewajiban menjalankan prinsip transparansi dan akuntabilitas. UU ini juga memuat ketentuan mengenai perubahan anggaran dasar, penggabungan atau pembubaran yayasan, serta pengawasan untuk memastikan yayasan berjalan sesuai tujuan pendiriannya.
FILE FILE PERATURAN
UU No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan 
STATUS PERATURAN
Diubah dengan :
- UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan

Bagikan ke: