Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pekerja Sosial
Undang-Undang tentang Pekerja Sosial mengatur mengenai pertama, Praktik Pekerjaan Sosial; kedua, standar Praktik Pekerjaan Sosial; ketiga, Pendidikan Profesi Pekerja Sosial; keempat, Registrasi dan izin praktik; kelima, hak dan kewajiban Pekerja Sosial dan Klien; keenam, Organisasi Pekerja Sosial sebagai wadah aspirasi Pekerja Sosial; ketujuh, Dewan Kehormatan Kode Etik yang dibentuk oleh Organisasi Pekerja Sosial; kedelapan tugas dan wewenang Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah; dan kesembilan, peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan Praktik Pekerjaan Sosial.
FILE-FILE PERATURAN
UU Nomor 14-2019_Penjelasan.pdf 
STATUS PERATURAN
Mencabut sebagian :
UU No. 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial 
Bagikan ke: