Undang-undang (UU) Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pekerja Sosial

Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pekerja Sosial

Undang-Undang tentang Pekerja Sosial mengatur mengenai pertama, Praktik Pekerjaan Sosial; kedua, standar Praktik Pekerjaan Sosial; ketiga, Pendidikan Profesi Pekerja Sosial; keempat, Registrasi dan izin praktik; kelima, hak dan kewajiban Pekerja Sosial dan Klien; keenam, Organisasi Pekerja Sosial sebagai wadah aspirasi Pekerja Sosial; ketujuh, Dewan Kehormatan Kode Etik yang dibentuk oleh Organisasi Pekerja Sosial; kedelapan tugas dan wewenang Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah; dan kesembilan, peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan Praktik Pekerjaan Sosial.

FILE-FILE PERATURAN

UU Nomor 14 Tahun 2019.pdf   

UU Nomor 14-2019_Penjelasan.pdf   

STATUS PERATURAN

Mencabut sebagian :

UU No. 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial   

Bagikan ke: