Undang-Undang (UU) Nomor 121 Tahun 2024 tentang Kota Yogyakarta di Daerah Istimewa Yogyakarta
UU ini mengatur mengenai Kota Yogyakarta di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Kota Yogyakarta terdiri atas 14 (empat belas) Kecamatan.
FILE FILE PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mencabut sebagian :
- UU No. 13 Tahun 1954 tentang Pengubahan Undang-Undang Nr 16 dan 17 Tahun 1950 (Republik Indonesia Dahulu) Tentang Pembentukan Kota-Kota Besar dan Kota-Kota Kecil di Jawa

- UU No. 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat Dan Daerah Istimewa Yogyakarta

Ketentuan yang mengatur mengenai Kota Yogyakarta dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Bagikan ke: