Undang-Undang (UU) Nomor 120 Tahun 2024 tentang Kabupaten Sleman di Daerah Istimewa Yogyakarta
UU ini mengatur mengenai Kabupaten Cirebon di Provinsi Jawa Barat dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Kabupaten Cirebon terdiri atas 40 (empat puluh) Kecamatan. Ibu Kota Kabupaten Cirebon berkedudukan di Kecamatan Sumber.
FILE-FILE PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mencabut sebagian :
- UU No. 18 Tahun 1951 tentang Perubahan UU No. 15 Tahun 1950 RI untuk Penggabungan Daerah-Daerah Kabupaten Kulon-Progo dan Adikarto dalam Lingkungan Daerah Istimewa Yogyakarta Menjadi Satu Kabupaten yang Berhak Mengatur dan Mengurus Rumah-Tangganya Sendiri dengan Nama Kabupaten Kulon-Progo
Ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Sleman dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Bagikan ke: