Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia
UU ini mengatur mengenai siapa yang menjadi Warga Negara Indonesia; syarat dan tata cara memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia; kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia; syarat dan tata cara memperoleh kembali Kewarganegaraan
FILE-FILE PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- UU No. 3 Tahun 1976 tentang Perubahan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia

- UU No. 62 Tahun 1958 tentang Kewarga-Negaraan Republik Indonesia

Bagikan ke: