Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia

Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia

UU ini mengatur mengenai siapa yang menjadi Warga Negara Indonesia; syarat dan tata cara memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia; kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia; syarat dan tata cara memperoleh kembali Kewarganegaraan

FILE-FILE PERATURAN

UU Nomor 12 Tahun 2006.pdf   

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. UU No. 3 Tahun 1976 tentang Perubahan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia   
  2. UU No. 62 Tahun 1958 tentang Kewarga-Negaraan Republik Indonesia   

Bagikan ke: