Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2015 tentang Pencabutan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2008 Tentang Jaringan Pengaman Sistem Keuangan

Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2015 tentang Pencabutan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2008 Tentang Jaringan Pengaman Sistem Keuangan. 

UU ini berisi mengenai pencabutan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Jaringan Pengaman Sistem Keuangan.

FILE-FILE PERATURAN

UU Nomor 11 Tahun 2015.pdf   

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. PERPU No. 4 Tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan  

Bagikan ke: