Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak

Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak

UU ini mengatur mengenai 1. Diversi 2. Acara Peradilan Pidana Anak 3. Petugas Kemasyarakatan 4. Pidana dan Tindakan 5. Pelayanan, Perawatan, Pendidikan, Pembinaan Anak, dan Pembimbingan Klien Anak 6. Anak Korban dan Anak Saksi 7. Pendidikan dan Pelatihan 8. Peran serta Masyarakat 9. Koordinasi, Pemantauan, dan Evaluasi 10. Sanksi Administratif 11. Ketentuan Pidana 12. Ketentuan Peralihan 13. Ketentuan Penutup.

FILE-FILE PERATURAN

UU Nomor 11 Tahun 2012.pdf   

STATUS PERATURAN

Mencabut :

UU No. 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak   

Bagikan ke: