Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak
UU ini mengatur mengenai 1. Diversi 2. Acara Peradilan Pidana Anak 3. Petugas Kemasyarakatan 4. Pidana dan Tindakan 5. Pelayanan, Perawatan, Pendidikan, Pembinaan Anak, dan Pembimbingan Klien Anak 6. Anak Korban dan Anak Saksi 7. Pendidikan dan Pelatihan 8. Peran serta Masyarakat 9. Koordinasi, Pemantauan, dan Evaluasi 10. Sanksi Administratif 11. Ketentuan Pidana 12. Ketentuan Peralihan 13. Ketentuan Penutup.
FILE-FILE PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mencabut :
UU No. 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak 
Bagikan ke: