Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
UU ini mengatur mengenai 1. Ketentuan Umum 2. Asas dan Tujuan 3. Informasi, Dokumen, dan Tanda Tangan Elektronik 4. Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik dan Sistem Elektronik 5. Transaksi Elektronik 6. Nama Domain, Hak Kekayaan Intelektual, dan Perlindungan Hak Pribadi 7. Perbuatan yang Dilarang 8. Penyelesaian Sengketa 9. Peran Pemerintah dan Peran Masyarakat 10. Penyidikan 11. Ketentuan Pidana 12. Ketentuan Peralihan 13. Ketentuan Penutup.
FILE FILE PERATURAN
STATUS PERATURAN
Dicabut sebagian dengan :
- UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Pasal 27 ayat (1), Pasal 27 ayat (3), Pasal 28 ayat (2), Pasal 30, Pasal 31 ayat (1), Pasal 31 ayat (2), Pasal 36, Pasal 45 ayat (1), Pasal 45 ayat (3), Pasal 45A ayat (2), Pasal 46, Pasal 47, dan Pasal 51 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016
Diubah dengan :
- UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

- UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik

Bagikan ke: