Undang-Undang (UU) Nomor 103 Tahun 2024 tentang Kabupaten Bandung di Provinsi Jawa Barat

Undang-Undang (UU) Nomor 103 Tahun 2024 tentang Kabupaten Bandung di Provinsi Jawa Barat

UU ini mengatur mengenai Kabupaten Bandung di Provinsi Jawa Barat dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Kabupaten Bandung terdiri atas 31 (tiga puluh satu) Kecamatan. Ibu Kota Kabupaten Bandung berkedudukan di Kecamatan Soreang.

FILE-FILE PERATURAN

UU Nomor 103 Tahun 2024.pdf  

STATUS PERATURAN

Mencabut sebagian :

  1. UU No. 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan Mengubah Undang-Undang No.14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Jawa Barat   
     
  2. UU No. 14 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Djawa Barat   
    Ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Bandung dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Bagikan ke: