Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan adalah peraturan hukum di Indonesia yang mengatur sektor pariwisata di negara tersebut. UU ini menguraikan kerangka kerja regulasi yang meliputi pengembangan, promosi, dan pengelolaan sektor pariwisata, serta perlindungan sumber daya alam, budaya, dan sosial di destinasi pariwisata. UU ini juga mengatur tentang perizinan usaha pariwisata, standar pelayanan, serta hak dan kewajiban pelaku industri pariwisata. Selain itu, UU ini menetapkan prinsip-prinsip keberlanjutan dalam pengembangan pariwisata, dengan tujuan untuk menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan pelestarian lingkungan serta budaya.
FILE-FILE PERATURAN
STATUS PERATURAN
Diubah dengan :
Mencabut :
Bagikan ke:


