Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan

Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan adalah peraturan hukum di Indonesia yang mengatur sektor pariwisata di negara tersebut. UU ini menguraikan kerangka kerja regulasi yang meliputi pengembangan, promosi, dan pengelolaan sektor pariwisata, serta perlindungan sumber daya alam, budaya, dan sosial di destinasi pariwisata. UU ini juga mengatur tentang perizinan usaha pariwisata, standar pelayanan, serta hak dan kewajiban pelaku industri pariwisata. Selain itu, UU ini menetapkan prinsip-prinsip keberlanjutan dalam pengembangan pariwisata, dengan tujuan untuk menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan pelestarian lingkungan serta budaya. 

FILE-FILE PERATURAN

UU Nomor 10 Tahun 2009.pdf   

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :

  1. UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja   
     

Mencabut :

  1. UU No. 9 Tahun 1990 tentang Kepariwisataan   

Bagikan ke: