Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil

Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil adalah perubahan terhadap peraturan sebelumnya yang mengatur pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di Indonesia. Undang-undang ini bertujuan untuk memperkuat tata kelola dan perlindungan terhadap wilayah pesisir serta pulau-pulau kecil, mengamankan sumber daya alam yang ada di sana, serta mempromosikan pembangunan yang berkelanjutan di wilayah-wilayah ini. Perubahan tersebut mencakup berbagai aspek, termasuk pengelolaan sumber daya alam, tata ruang, izin pemanfaatan, dan pengawasan, guna memastikan keseimbangan antara pembangunan ekonomi dan pelestarian lingkungan di daerah pesisir dan pulau-pulau kecil Indonesia.

FILE-FILE PERATURAN

UU Nomor 01 Tahun 2014.pdf   

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :

  1. PERPU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja   
     
  2. UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja   

Mengubah :

  1. UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil

 


 

Bagikan ke: