Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil adalah perubahan terhadap peraturan sebelumnya yang mengatur pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di Indonesia. Undang-undang ini bertujuan untuk memperkuat tata kelola dan perlindungan terhadap wilayah pesisir serta pulau-pulau kecil, mengamankan sumber daya alam yang ada di sana, serta mempromosikan pembangunan yang berkelanjutan di wilayah-wilayah ini. Perubahan tersebut mencakup berbagai aspek, termasuk pengelolaan sumber daya alam, tata ruang, izin pemanfaatan, dan pengawasan, guna memastikan keseimbangan antara pembangunan ekonomi dan pelestarian lingkungan di daerah pesisir dan pulau-pulau kecil Indonesia.
FILE-FILE PERATURAN
STATUS PERATURAN
Diubah dengan :
Mengubah :
- UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
Bagikan ke:


