Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional
Mengatur tata cara Indonesia membuat, mengesahkan, melaksanakan, dan mengakhiri perjanjian internasional dengan negara lain atau organisasi internasional.
FILE-FILE PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum Tersedia
Bagikan ke:
