Tahukah kamu apa itu Restorative Justice?

Restorative justice (keadilan restoratif) adalah pendekatan penyelesaian perkara pidana yang berfokus pada pemulihan keadaan semula dengan melibatkan pelaku, korban, dan pihak terkait. Secara yuridis, menurut Pasal 1 angka 21, Undang-Undang 20 Tahun 2025, pendekatan ini bertujuan mengembalikan kondisi seperti sebelum terjadinya tindak pidana.

Mekanisme keadilan restoratif dilakukan untuk memulihkan keadaan semula yang berupa: 

  1. pemaafan dari korban dan/atau keluarganya;
  2. pengembalian barang yang diperoleh dari tindak pidana kepada korban;
  3. penggantian biaya perawatan medis dan/atau psikologis;
  4. ganti rugi atas kerugian lain yang diderita korban sebagai akibat tindak pidana yang dialami korban;
  5. memperbaiki kerusakan yang ditimbulkan dari akibat tindak pidana yang dialami korban; atau
  6. membayar ganti rugi yang ditimbulkan dari akibat tindak pidana.

Pemulihan keadaan semula ini harus dituangkan dalam kesepakatan yang wajib dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 7 hari.

Apabila kesepakatan tidak dilaksanakan oleh pelaku sampai berakhirnya jangka waktu, maka penyidik wajib membuat berita acara pelaksanaan mekanisme keadilan restoratif yang memuat: 

  1. identitas para pihak;
  2. isi kesepakatan;
  3. bukti pelaksanaan sebagian atau seluruh kesepakatan; dan
  4. alasan tidak dipenuhinya kesepakatan oleh pelaku.

Mekanisme keadilan restoratif dilakukan melalui: 

  1. permohonan yang diajukan oleh pelaku tindak pidana, tersangka, terdakwa, atau keluarganya, dan/atau korban tindak pidana atau keluarganya; atau
  2. penawaran dari penyelidik, penyidik, penuntut umum, atau hakim kepada korban, pelaku tindak pidana, tersangka, atau terdakwa

mekanisme keadilan restoratif dilakukan tanpa kekerasan, paksaan, intimidasi, tipu daya, ancaman kekerasan, kekerasan, penyiksaan, dan tindakan yang merendahkan terhadap tersangka, terdakwa, korban, dan/atau keluarganya.

Mekanisme keadilan restoratif dapat dilaksanakan pada tahap: 

  1. penyelidikan;
  2. penyidikan;
  3. penuntutan; dan
  4. pemeriksaan di sidang pengadilan.

Mekanisme keadilan restoratif pada tahap penyelidikan dan penyidikan dilakukan melalui kesepakatan untuk menyelesaikan perkara di hadapan penyelidik atau penyidik, yang dibuktikan dengan surat kesepakatan penyelesaian perkara dan ditandatangani oleh pelaku, korban, dan penyelidik atau penyidik. 

Berdasarkan surat kesepakatan ini, penyelidik atau penyidik menerbitkan surat penghentian penyelidikan atau penyidikan. 

Surat penghentian penyidikan tersebut diberitahukan oleh penyidik kepada penuntut umum dan dimintakan penetapan kepada ketua Pengadilan Negeri dalam jangka waktu paling lama 3 hari.

Mekanisme keadilan restoratif pada tahap penuntutan dilakukan melalui kesepakatan untuk menyelesaikan perkara di hadapan penuntut umum, dengan dibuktikan surat kesepakatan penyelesaian perkara dan ditandatangani oleh tersangka, korban, dan penuntut umum. 

Berdasarkan surat kesepakatan penyelesaian perkara, penuntut umum menerbitkan surat ketetapan penghentian penuntutan yang dalam jangka waktu paling lama 3 hari dimintakan penetapan kepada ketua Pengadilan Negeri. 

Penetapan ketua Pengadilan Negeri ini wajib disampaikan oleh penuntut umum kepada penyidik.

Mekanisme keadilan restoratif tidak dapat dilakukan pada tahap penyelidikan, penyidikan, atau penuntutan, maka penerapan mekanisme keadilan restoratif dilakukan pada tahap pemeriksaan sidang pengadilan melalui putusan pengadilan dan pelaksanaan putusan pengadilan.

Syarat Restorative Justice dalam KUHAP Baru

Menurut Pasal 80 ayat (1), Undang-Undang 20 Tahun 2025, mekanisme keadilan restoratif dapat dikenakan terhadap tindak pidana yang memenuhi syarat sebagai berikut:

  1. tindak pidana diancam dengan pidana denda paling banyak kategori III, yaitu Rp50 juta, atau diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun;
  2. tindak pidana yang pertama kali dilakukan; dan/atau

bukan merupakan pengulangan tindak pidana, kecuali terhadap tindak pidana yang putusannya berupa pidana denda atau tindak pidana yang dilakukan karena kealpaan.

Perlu diketahui bahwa mekanisme keadilan restoratif dikecualikan untuk: 

  1. tindak pidana terhadap keamanan negara, tindak pidana terhadap negara sahabat, kepala negara sahabat serta wakilnya, tindak pidana ketertiban umum, dan tindak pidana kesusilaan;
  2. tindak pidana terorisme;
  3. tindak pidana korupsi;
  4. tindak pidana kekerasan seksual;
  5. tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih, kecuali karena kealpaannya;
  6. tindak pidana terhadap nyawa orang;
  7. tindak pidana yang diancam dengan pidana minimum khusus;
  8. tindak pidana tertentu yang sangat membahayakan atau merugikan masyarakat; dan/atau
  9. tindak pidana narkotika kecuali yang berstatus sebagai pengguna atau penyalahguna.

Ingin Konsultasi

Bagikan ke: