Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pedoman Implementasi KUHP 2023 dan KUHAP 2025
Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2026 ini sebagai pedoman utama bagi hakim dan aparatur peradilan dalam mengimplementasikan KUHP 2023 dan KUHAP 2025 di seluruh lingkungan peradilan pidana. Kebijakan ini menjadi langkah strategis untuk menjaga keseragaman penerapan hukum sekaligus mencegah terjadinya multitafsir dalam praktik peradilan.
Di dalam SEMA 1/2026, diatur Pedoman mengenai Ketentuan Peralihan KUHP Baru (Pasal 3 KUHP) dan alternatif Redaksi Amar Putusan berdasarkan KUHP Baru. Kemudian juga, diatur mengenai pedoman ketentuan peralihan KUHAP baru (Pasal 361 KUHAP), beberapa hukum acara baru seperti penggeledahan dan penyitaan, mekanisme keadilan restoratif, pengakuan bersalah, sidang pemeriksaan perjanjian penundaan penuntutan (Pasal 328 KUHAP), dan upaya hukum terhadap putusan lepas.
Melalui SEMA tersebut, Mahkamah Agung menegaskan bahwa hakim tidak cukup hanya menerapkan hukum secara tekstual, tetapi dituntut untuk memahami filosofi pembaruan hukum pidana nasional. Hakim wajib mencermati ketentuan peralihan, terutama dalam perkara yang telah berjalan, dengan prinsip utama lex mitior, yakni mengutamakan ketentuan yang lebih menguntungkan terdakwa apabila terdapat perbedaan antara hukum lama dan hukum baru.
FILE PERATURAN
Bagikan ke:
