Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2025 tentang Penyusunan Rencana Strategis dan Rencana Kerja Kementrian/Lembaga
Perpres ini mengatur mengenai Penyusunan Rencana Strategis dan Rencana Kerja Kementerian/Lembaga. Peraturan Presiden ini merupakan pedoman bagi: 1) Kementerian/Lembaga dalam menyusun dan mengubah Renstra-KL dan Renja-KL; 2) Kementerian Perencanaan dalam melakukan penelaahan dan persetujuan Rancangan Renstra-KL dan Renja-KL; 3) Kementerian Perencanaan dalam melakukan penelaahan dan persetujuan usulan perubahan Renstra-KL dan Renja- KL; dan 4) Kementerian Keuangan dalam melakukan penelaahan Renja-KL dan persetujuan rancangan Renja-KL beserta usulan perubahannya.
FILE-FILE PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum Tersedia
Bagikan ke:
