Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 62 Tahun 2022 tentang Otorita Ibu Kota Nusantara
Perpres ini mengatur mengenai: 1) kedudukan, tugas, dan fungsi; 2) struktur organisasi; 3) Dewan Penasihat; 4) pelaksanaan kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan ibu kota negara, serta penyelenggaraan pemerintahan daerah khusus ibu kota nusantara; 5) pembentukan Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara; 6) Badan Usaha Otorita Ibu Kota Nusantara; 7) partisipasi masyarakat; dan 8) laporan pelaksanaan kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan ibu kota negara.
FILE FILE PERATURAN
Perpres Nomor 62 Tahun 2022.pdf 
STATUS PERATURAN
Belum Tersedia
Bagikan ke: