Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 58 Tahun 2020 tentang Penataan dan Penyederhanaan Perizinan Impor

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 58 Tahun 2020 tentang Penataan dan Penyederhanaan Perizinan Impor

Perpres ini mengatur mengenai Pemberian persyaratan untuk perizinan impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, diberikan oleh menteri/kepala yang membidangi sektor terkait produk/barang impor, dalam bentuk tertulis. Pemberian persyaratan perizinan impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dapat diberikan berdasarkan keputusan rapat koordinasi yang dipimpin oleh menteri koordinator yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perekonomian, yang dihadiri menteri/kepala yang membidangi sektor terkait produk/barang impor atau pejabat yang ditunjuk untuk mewakili dan diberikan kewenangan untuk dan atas nama menteri/kepala. 

Pemberian persyaratan perizinan impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dapat diberikan berdasarkan keputusan rapat koordinasi yang dipimpin oleh menteri koordinator yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perekonomian, yang dihadiri menteri/kepala yang membidangi sektor terkait produk/barang impor atau pejabat yang ditunjuk untuk mewakili dan diberikan kewenangan untuk dan atas nama menteri/kepala.

FILE FILE PERATURAN

Perpres Nomor 58 Tahun 2020.PDF       

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia  

Bagikan ke: