Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 202 Tahun 2024 tentang Dewan Pertahanan Nasional
Perpres ini mengatur mengenai Dewan Pertahanan Nasional (DPN) yang merupakan lembaga non struktural yang dipimpin oleh Presiden. DPN mempunyai tugas melaksanakan pemberian pertimbangan dan perumusan solusi kebijakan dalam rangka penetapan kebijakan di bidang pertahanan nasional yang bersifat strategis mencakup kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa. Susunan organisasi DPN terdiri atas: Ketua DPN, anggota tetap, dan anggota tidak tetap.
FILE FILE PERATURAN
Perpres Nomor 202 Tahun 2024.pdf 
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- KEPPRES No. 101 Tahun 1999 tentang Dewan Ketahanan Nasional dan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional

Bagikan ke: