Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 199 Tahun 2024 tentang Kementerian Ekonomi Kreatif
Perpres ini mengatur mengenai Kementerian Ekonomi Kreatif. Kementerian ini dipimpin oleh Menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Dalam memimpin Kementerian, Menteri dapat dibantu oleh wakil menteri sesuai dengan penunjukan Presiden, Wakil menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. Kementerian ini mempunyai tugas menyelenggarakan suburusan pemerintahan ekonomi kreatif yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pariwisata untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
Dalam melaksanakan tugas Kementerian menyelenggarakan fungsi antara lain sebagai berikut; 1. perumusan dan penetapan kebijakan di bidang ekonomi kreatif; 2. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang ekonomi kreatif; dan 3. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian.
FILE FILE PERATURAN
Perpres Nomor 199 Tahun 2024.pdf 
STATUS PERATURAN
Belum Tersedia
Bagikan ke: