Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 198 Tahun 2024 tentang Kementerian Pariwisata
Perpres ini mengatur mengenai Kementerian Pariwisata yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pariwisata. Kementerian ini dipimpin oleh Menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Dalam memimpin Kementerian, Menteri dapat dibantu oleh wakil menteri sesuai dengan penunjukan Presiden, Wakil menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. Kementerian ini mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pariwisata untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
Dalam melaksanakan tugas Kementerian menyelenggarakan fungsi antara lain sebagai berikut; 1. perumusan dan penetapan kebijakan di bidang sumber daya dan kelembagaan, pengembangan destinasi daninfrastruktur, industri dan investasi, pemasaran, serta pengembangan penyelenggara kegiatan (events); 2. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang sumber daya dan kelembagaan, pengembangan destinasi dan infrastruktur, industri dan investasi, pemasaran, serta pengembangan penyelenggara kegiatan (events); dan 3. penyusunan rencana induk pembangunan kepariwisataan nasional.
FILE FILE PERATURAN
Perpres Nomor 198 Tahun 2024.pdf 
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- PERPRES No. 97 Tahun 2019 tentang Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

- PERPRES No. 96 Tahun 2019 tentang Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

Bagikan ke: