Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 194 Tahun 2024 tentang Kementerian Perecanaan dan Pembangunan Nasional
Perpres ini mengatur mengenai Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional. Kementerian ini dipimpin oleh Menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Dalam memimpin Kementerian, Menteri dapat dibantu oleh wakil menteri sesuai dengan penunjukan Presiden, Wakil menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. Kementerian ini mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
Dalam melaksanakan tugas Kementerian menyelenggarakan fungsi antara lain sebagai berikut; 1. perumusan dan penetapan kebijakan di bidang perencanaan, pengalokasian anggaran, dan pengendalian pembangunan nasional; 2. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan, pengalokasian anggaran, dan pengendalian pembangunan nasional; dan 3. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian.
FILE FILE PERATURAN
Perpres Nomor 194 Tahun 2024.pdf 
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- PERPRES No. 80 Tahun 2021 tentang Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional
Bagikan ke: