Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 171 Tahun 2024 tentang Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 171 Tahun 2024 tentang Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal

Perpres ini mengatur mengenai Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal. Kementerian ini dipimpin oleh Menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Dalam memimpin Kementerian, Menteri dapat dibantu oleh wakil menteri sesuai dengan penunjukan Presiden, Wakil menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. Kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan suburusan pemerintahan desa yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang dalam negeri dan menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan daerah tertinggal untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. 

Dalam melaksanakan tugas Kementerian menyelenggarakan fungsi antara lain sebagai berikut; 1. perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembangunan desa dan perdesaan, pengembangan ekonomi dan investasi desa, dan penyerasian percepatan pembangunan daerah tertinggal; 2. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian; dan 3. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian.

FILE FILE PERATURAN

Perpres Nomor 171 Tahun 2024.pdf       

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. PERPRES No. 85 Tahun 2020 tentang Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi   

Bagikan ke: