Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 162 Tahun 2024 tentang Kementerian Sosial
Perpres ini mengatur mengenai Kementerian Sosial yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial. Kementerian ini dipimpin oleh Menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Dalam memimpin Kementerian, Menteri dapat dibantu oleh wakil menteri sesuai dengan penunjukan Presiden, Wakil menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. Kementerian ini mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
Dalam melaksanakan tugas Kementerian menyelenggarakan fungsi antara lain sebagai berikut; 1. perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial; 2. penetapan kriteria dan data fakir miskin, kelompok rentan, dan orang tidak mampu; dan 3. penetapan standar rehabilitasi sosial.
FILE FILE PERATURAN
Perpres Nomor 162 Tahun 2024.pdf 
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- PERPRES No. 110 Tahun 2021 tentang Kementerian Sosial

Bagikan ke: