Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 155 Tahun 2024 tentang Kementerian Hukum
Perpres ini mengatur mengenai Kementerian Hukum yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum. Kementerian ini dipimpin oleh Menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Dalam memimpin Kementerian, Menteri dapat dibantu oleh wakil menteri sesuai dengan penunjukan Presiden, Wakil menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. Kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
Dalam melaksanakan tugas Kementerian menyelenggarakan fungsi antara lain sebagai berikut; 1. perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang peraturan perundang-undangan, administrasi hukum umum, dan kekayaan intelektual; 2. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian di daerah; dan 3. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian.
FILE FILE PERATURAN
Perpres Nomor 155 Tahun 2024.pdf 
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- PERPRES No. 18 Tahun 2023 tentang Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

- PERPRES No. 83 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Bagikan ke: