Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 152 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama
Perpres ini mengatur mengenai Kementerian Agama yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama. Kementerian ini berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Dalam Kementerian, Menteri dapat dibantu oleh wakil menteri sesuai dengan penunjukan presiden, Wakil menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. Kementerian ini mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
Dalam melaksanakan tugas kementerian menyelenggarakan fungsi antara lain sebagai berikut; 1. perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang bimbingan masyarakat Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Khonghucu, penyelenggaraan haji dan umrah, serta pendidikan agama dan pendidikan keagamaan; 2. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian di daerah; dan 3. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian.
FILE FILE PERATURAN
Perpres Nomor 152 Tahun 2024.pdf 
STATUS PERATURAN
Dicabut sebagian dengan :
- Perpres No. 92 Tahun 2025 tentang Kementerian Haji dan Umrah

Ketentuan sepanjang yang mengatur mengenai tugas dan fungsi di bidang penyelenggaraan haji dan umrah dalam Perpres Nomor 152 Tahun 2024, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Mencabut :
- PERPRES No. 12 Tahun 2023 tentang Kementerian Agama

- PERPRES No. 63 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama

Bagikan ke: