Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 150 Tahun 2024 tentang Kementerian Luar Negeri

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 150 Tahun 2024 tentang Kementerian Luar Negeri

Perpres ini mengatur mengenai Kementerian Luar Negeri. Kementerian berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Kementerian dipimpin oleh Menteri, Dalam memimpin Kementerian, Menteri dapat dibantu oleh wakil menteri sesuai dengan penunjukan Presiden, Wakil menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. Kementerian ini mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, sinkronisasi, pengendalian, dan penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang luar negeri untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. dalam melaksanakan tugas kementerian menyelenggarakan fungsi antara lain sebagai berikut; 1. perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri; 2. pengoordinasian, sinkronisasi, dan pengendalian dalam penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri pada kementerian/lembaga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 3. perumusan, penyusunan, dan pemberian rekomendasi strategi kebijakan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri.

FILE FILE PERATURAN

Perpres Nomor 150 Tahun 2024.pdf   

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. PERPRES No. 116 Tahun 2020 tentang Kementerian Luar Negeri   

Bagikan ke: