Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 120 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sekolah Rakyat

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 120 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sekolah Rakyat

Perpres ini mengatur mengenai penyelenggaraan sekolah rakyat. Sekolah Rakyat adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal pada jenjang pendidikan dasar dan menengah berbasis asrama dengan mengedepankan pembentukan karakter dan kecakapan hidup dengan biaya sepenuhnya ditanggung pemerintah. Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggungiawab atas penyelenggaraan Sekolah Rakyat.

FILE-FILE PERATURAN

Perpres Nomor 120 Tahun 2025.pdf   

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

Bagikan ke: