Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 120 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sekolah Rakyat
Perpres ini mengatur mengenai penyelenggaraan sekolah rakyat. Sekolah Rakyat adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal pada jenjang pendidikan dasar dan menengah berbasis asrama dengan mengedepankan pembentukan karakter dan kecakapan hidup dengan biaya sepenuhnya ditanggung pemerintah. Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggungiawab atas penyelenggaraan Sekolah Rakyat.
FILE-FILE PERATURAN
Perpres Nomor 120 Tahun 2025.pdf 
STATUS PERATURAN
Belum Tersedia
Bagikan ke: