Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 193 Tahun 2024 tentang Kementerian Kelautan dan Perikanan
Perpres ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 193 Tahun 2024 tentang Kementerian Kelautan dan Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 390).
Perpres ini mengatur mengenai 1) Perubahan ketentuan mengenai organisasi, tugas, dan fungsi Kementerian Kelautan dan Perikanan; 2) Penyesuaian struktur organisasi dan tata kerja dalam rangka meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas; 3) Penguatan kelembagaan dan pembidangan urusan kementerian; 4) Pengaturan koordinasi internal guna mendukung pelaksanaan kebijakan di bidang kelautan dan perikanan; dan 5) Penegasan kedudukan kementerian sebagai unsur pelaksana pemerintahan di bawah Presiden yang dipimpin oleh Menteri;
FILE FILE PERATURAN
Perpres Nomor 112 Tahun 2025.pdf 
STATUS PERATURAN
Mengubah :
- Perpres No. 193 Tahun 2024 tentang Kementerian Kelautan dan Perikanan

Bagikan ke: