Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik

Peraturan ini mengatur megenai 1. Pengaturan tentang penyelenggaraan sistem elektronik oleh penyelenggara, baik di sektor publik maupun privat; 2. Kewajiban pendaftaran dan pengelolaan sistem elektronik sesuai ketentuan yang berlaku; 3. Perlindungan data pribadi serta keamanan informasi dalam penggunaan sistem elektronik; 4. Pengaturan transaksi elektronik, termasuk pengakuan keabsahan dan kekuatan hukumnya; 5. Tanggung jawab penyelenggara sistem elektronik dalam menjaga keandalan dan keamanan sistem; 6. Peran pemerintah dalam pembinaan, pengawasan, dan penegakan hukum di bidang sistem elektronik; dan 7. Pengenaan sanksi administratif bagi pelanggaran dalam penyelenggaraan sistem elektronik.

FILE FILE PERATURAN

PP Nomor 80 Tahun 2019.pdf       

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia  

Bagikan ke: