Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik
Peraturan ini mengatur megenai 1. Pengaturan tentang penyelenggaraan sistem elektronik oleh penyelenggara, baik di sektor publik maupun privat; 2. Kewajiban pendaftaran dan pengelolaan sistem elektronik sesuai ketentuan yang berlaku; 3. Perlindungan data pribadi serta keamanan informasi dalam penggunaan sistem elektronik; 4. Pengaturan transaksi elektronik, termasuk pengakuan keabsahan dan kekuatan hukumnya; 5. Tanggung jawab penyelenggara sistem elektronik dalam menjaga keandalan dan keamanan sistem; 6. Peran pemerintah dalam pembinaan, pengawasan, dan penegakan hukum di bidang sistem elektronik; dan 7. Pengenaan sanksi administratif bagi pelanggaran dalam penyelenggaraan sistem elektronik.
FILE FILE PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum Tersedia
Bagikan ke:
