Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2020 tentang Lembaga Pengelola Investasi

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2020 tentang Lembaga Pengelola Investasi

PP ini mengatur mengenai beberapa hal antara lain: 1) status LPI sebagai Badan Hukum Indonesia yang sepenuhnya dimiliki oleh Pemerintah Indonesia dan bertanggung jawab kepada Presiden. LPI memiliki kewenangan khusus (sui generis) dalam rangka pengelolaan Investasi Pemerintah Pusat; 2) struktur LPI; 3) modal LPI; 4) alokasi laba LPI; 5) aset negara dan aset BUMN dapat dipindahtangankan kepada LPI; 6) LPI tidak dapat dipailitkan kecuali dapat dibuktikan LPI dalam kondisi insolven melalui insolvency test oleh lembaga independen yang ditunjuk Menteri Keuangan; dan 6) LPI yang menggunakan nama Indonesia Investment Authority yang disingkat INA.

FILE-FILE PERATURAN

PP Nomor 74 Tahun 2020.pdf   

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

 

Bagikan ke: