Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan

PP ini mengatur mengenai pedoman akuntansi yang wajib digunakan oleh pemerintah pusat dan daerah dalam menyusun dan menyajikan laporan keuangan. Peraturan ini menetapkan penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan berbasis akrual, jenis dan bentuk laporan keuangan pemerintah, serta ketentuan mengenai pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan transaksi keuangan agar pengelolaan keuangan negara dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan.

FILE-FILE PERATURAN

PP Nomor 71 Tahun 2010_satu file.pdf   

STATUS PERATURAN

Mencabut :

PP No. 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan   

Bagikan ke: