Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan
PP ini mengatur mengenai pedoman akuntansi yang wajib digunakan oleh pemerintah pusat dan daerah dalam menyusun dan menyajikan laporan keuangan. Peraturan ini menetapkan penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan berbasis akrual, jenis dan bentuk laporan keuangan pemerintah, serta ketentuan mengenai pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan transaksi keuangan agar pengelolaan keuangan negara dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan.
FILE-FILE PERATURAN
PP Nomor 71 Tahun 2010_satu file.pdf 
STATUS PERATURAN
Mencabut :
PP No. 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan 
Bagikan ke: