Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan

PP ini mengubah beberapa ketentuan dalam PP Nomor 37 Tahun 2021. Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 ini mencakup perubahan atas ketentuan mengenai syarat kepesertaan, kadaluarsa klaim, syarat mengiur, dan bukti Pemutusan Hubungan Kerja. Tujuan perubahan Peraturan Pemerintah ini adalah untuk mengoptimalkan pelindungan pekerja mengalami Pemutusan Hubungan Kerja melalui program JKP serta mengurangi risiko sosial bagi pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja di tengah kondisi perekonomian saat ini dan tingginya tingkat Pemutusan Hubungan Kerja yang terjadi di perusahaan.

FILE-FILE PERATURAN

PP Nomor 6 Tahun 2025.pdf   

STATUS PERATURAN

Mengubah :

PP No. 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan   

Bagikan ke: