Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran
Peraturan Pemerintah ini mengatur beberapa hal terkait dengan proses atau mekanisme yang diperlukan atau berpengaruh dalam proses penyusunan RKA pada lingkup yang lebih luas, dalam hal ini APBN. Kebutuhan untuk mengganti Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga sangat diperlukan. Peraturan Pemerintah ini ditetapkan untuk menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara serta dasar hukum bagi penyusunan RKA-K/L dan RKA-BUN.
FILE-FILE PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mencabut :
PP No. 90 Tahun 2010 tentang Penyusunan Rencana Kerja Dan Anggaran Kementerian Negara / Lembaga 
Bagikan ke: