Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2022 tentang Perkotaan
PP ini mengatur mengenai bentuk dan klasifikasi perkotaan; penyelenggaraan pengelolaan perkotaan; dan pendanaan. Bentuk perkotaan dibedakan berdasarkan administrasi pemerintahan dan klasifikasi perkotaan dibedakan berdasarkan besaran, kondisi geografis, dan fungsi dan peran. Besaran perkotaan ditentukan berdasarkan faktor jumlah penduduk dan dominasi fungsi kegatan ekonomi. Dan berdasarkan dua faktor tersebut, kawasan perkotaan diklasifikasikan menjadi perkotaan kecil, perkotaan sedang, perkotaan besar, metropolitan, atau megapolitan.
FILE FILE PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- PP No. 34 Tahun 2009 tentang Pedoman Pengelolaan Kawasan Perkotaan

Bagikan ke: