Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2025 tentang Cara dan Kriteria Penetapan Hukum yang Hidup dalam Masyarakat
PP ini mengatur mengenai Tata Cara dan Kriteria Penetapan Hukum yang Hidup dalam Masyarakat. PP ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Pemerintahan Daerah untuk menetapkan Tindak Pidana Adat yang tidak diatur dalam KUHP dalam Peraturan Daerah. Tindak Pidana Adat yang unsur perbuatannya sama atau dapat dipersamakan dengan tindak pidana yang diatur dalam KUHP, berlaku ketentuan dalam KUHP.
FILE-FILE PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum Tersedia
Bagikan ke:
