Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2025 tentang Tata Cara dan Kriteria Penetapan Hukum yang Hidup dalam Masyarakat

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2025 tentang Cara dan Kriteria Penetapan Hukum yang Hidup dalam Masyarakat

PP ini mengatur mengenai Tata Cara dan Kriteria Penetapan Hukum yang Hidup dalam Masyarakat. PP ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Pemerintahan Daerah untuk menetapkan Tindak Pidana Adat yang tidak diatur dalam KUHP dalam Peraturan Daerah. Tindak Pidana Adat yang unsur perbuatannya sama atau dapat dipersamakan dengan tindak pidana yang diatur dalam KUHP, berlaku ketentuan dalam KUHP.

FILE-FILE PERATURAN

PP Nomor 55 Tahun 2025.pdf   

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

 

Bagikan ke: