Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi Peserta Bukan Penerima Upah
Peraturan Pemerintah ini mengatur mengenai kebijakan penyesuaian luran JKK dan JKM bagi Peserta Bukan Penerima Upah. Peraturan Pemerintah ini bertujuan memberikan keringanan pembayaran luran JKK dan JKM pada program jaminan sosial ketenagakerjaan untuk jangka waktu tertentu bagi Peserta Bukan Penerima Upah, dengan tetap memberikan pelindungan bagi Peserta Bukan Penerima Upah dari risiko kecelakaan kerja, penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja, dan kematian.
FILE-FILE PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum Tersedia
Bagikan ke:
