Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan

PP ini mengatur mengenai penyelenggaraan keolahragaan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pemerintah Pusat mempunyai tugas: 1) menetapkan dan melaksanakan kebijakan Keolahragaan secara nasional; dan 2) mengoordinasikan, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan Keolahragaan secara nasional. Sedangkan Pemerintah Daerah mempunyai tugas: 1) menetapkan dan melaksanakan kebijakan Keolahragaan di daerah berdasarkan kebijakan keolahragaan; dan 2) mengoordinasikan, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan Keolahragaan di daerah berdasarkan kebijakan keolahragaan.

FILE FILE PERATURAN

PP Nomor 46 Tahun 2024.pdf   

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. PP No. 16 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan   

Bagikan ke: