Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pencatatan Pengalihan Paten
PP ini mengatur mengenai syarat dan tata cara pencatatan pengalihan paten yang harus dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hak atas paten dapat beralih atau dialihkan baik seluruhnya maupun sebagian karena pewarisan, hibah, wasiat, wakaf, perjanjian tertulis, atau sebab lain yang dibenarkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengalihan paten harus dicatatkan dalam daftar umum Paten serta diumumkan melalui media elektronik dan/atau media nonelektronik oleh Menteri Hukum dan HAM.
FILE-FILE PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mencabut :
PERPRES No. 37 Tahun 2010 tentang Syarat dan Tata Cara Pencatatan Pengalihan Paten 
Bagikan ke: