Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Pengelolaan, dan Penyelesaian Keberatan, Keringanan, dan Pengembalian Penerimaan Negara Bukan Pajak
PP ini mengatur mengenai Tata Cara Penetapan Tarif, Pengelolaan, dan Penyelesaian Keberatan, Keringanan, dan Pengembalian Penerimaan Negara Bukan Pajak. Penguatan pengaturan tata kelola PNBP yang dituangkan dalam Peraturan Pemerintah ini terdiri atas: 1) penguatan penyusunan regulasi penetapan jenis dan tarif atas jenis PNBP yang dapat mengantisipasi dinamika masyarakat, kebijakan Pemerintah, dan perkembangan ekonomi; 2) Pengelolaan PNBP yang efektif dan efisien termasuk penyelarasan dengan ketentuan anggaran pendapatan dan belanja negara, Pengelolaan PNBP Terutang yang lebih optimal, dan penguatan optimalisasi penagihan piutang PNBP; 3) pengaturan keberatan, keringanan, dan pengembalian PNBP yang mempermudah dalam tahapan implementasi bagi pihak-pihak terkait; dan 4) memberikan penegasan kewenangan lain Menteri Keuangan di bidang PNBP.
FILE-FILE PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- PP No. 69 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
- PP No. 59 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan, Keringanan, dan Pengembalian Penerimaan Negara Bukan Pajak

- PP No. 58 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak

Bagikan ke: