Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2025 tentang Pelaporan Keuangan
PP ini mengatur mengenai pelaporan keuangan yang merupakan proses yang dilakukan oleh pelapor dalam rangka menyajikan laporan keuangan kepada pengguna laporan keuangan. Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Pemerintah ini meliputi: 1) Laporan Keuangan; 2) Komite Standar; 3) Penyelenggaraan PBPK; 4) dukungan ekosistem Pelaporan Keuangan; dan 5) sanksi administratif.
FILE-FILE PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum Tersedia
Bagikan ke:
