Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2025 tentang Pelaporan Keuangan

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2025 tentang Pelaporan Keuangan

PP ini mengatur mengenai pelaporan keuangan yang merupakan proses yang dilakukan oleh pelapor dalam rangka menyajikan laporan keuangan kepada pengguna laporan keuangan. Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Pemerintah ini meliputi: 1) Laporan Keuangan; 2) Komite Standar; 3) Penyelenggaraan PBPK; 4) dukungan ekosistem Pelaporan Keuangan; dan 5) sanksi administratif.

FILE-FILE PERATURAN

PP Nomor 43 Tahun 2025.pdf   

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

 

Bagikan ke: