Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus
PP ini mengatur mengenai penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) yang meliputi: 1) lokasi, kriteria, dan kegiatan usaha; 2) pengusulan pembentukan KEK; 3) penetapan KEK; 4) pembangunan dan pengoperasian KEK; 5) kelembagaan KEK; 6) pengelolaan KEK; dan 7) fasilitas dan kemudahan. Fasilitas dan kemudahan tersebut meliputi: 1) perpajakan, kepabeanan, dan cukai; 2) lalu lintas barang; 3) ketenagakerjaan; 4) keimigrasian; 5) pertanahan dan tata ruang; 6) Perizinan Berusaha; dan/atau 7) fasilitas dan kemudahan lainnya. Lokasi yang dapat diusulkan untuk menjadi KEK meliputi area baru; perluasan KEK yang sudah ada; atau seluruh atau sebagian lokasi Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB).
FILE-FILE PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- PP No. 12 Tahun 2020 tentang Fasilitas dan Kemudahan di Kawasan Ekonomi Khusus

- PP No. 1 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus

Bagikan ke: