Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus

PP ini mengatur mengenai penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) yang meliputi: 1) lokasi, kriteria, dan kegiatan usaha; 2) pengusulan pembentukan KEK; 3) penetapan KEK; 4) pembangunan dan pengoperasian KEK; 5) kelembagaan KEK; 6) pengelolaan KEK; dan 7) fasilitas dan kemudahan. Fasilitas dan kemudahan tersebut meliputi: 1) perpajakan, kepabeanan, dan cukai; 2) lalu lintas barang; 3) ketenagakerjaan; 4) keimigrasian; 5) pertanahan dan tata ruang; 6) Perizinan Berusaha; dan/atau 7) fasilitas dan kemudahan lainnya. Lokasi yang dapat diusulkan untuk menjadi KEK meliputi area baru; perluasan KEK yang sudah ada; atau seluruh atau sebagian lokasi Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB).

FILE-FILE PERATURAN

PP Nomor 40 Tahun 2021.pdf   

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. PP No. 12 Tahun 2020 tentang Fasilitas dan Kemudahan di Kawasan Ekonomi Khusus   
  2. PP No. 1 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus   

Bagikan ke: