Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kejaksaan Republik Indonesia

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kejaksaan Republik Indonesia

Peraturan ini mengatur mengenai Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kejaksaan Republik Indonesia meliputi penerimaan dari: 

  1. pembayaran uang pengganti tindak pidana korupsi; 
  2. pembayaran biaya perkara tindak pidana; 
  3. pembayaran denda tindak pidana; 
  4. pembayaran denda tindak pidana pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan; 
  5. pembayaran denda tindak pidana pelanggaran peraturan daerah; 
  6. uang rampasan negara; 
  7. hasil penjualan barang rampasan negara; 
  8. hasil penjualan benda sita eksekusi; 
  9. hasil penjualan barang bukti yang tidak diambil oleh yang berhak; 
  10. hasil penjualan barang temuan; 
  11. uang temuan; 
  12. hasil pengembalian kerugian keuangan negara; 
  13. hasil pemulihan kerugian keuangan negara dan/atau perekonomian negara; 
  14. hasil kerja sama di bidang hukum; 
  15. sisa uang titipan pembayaran denda yang tidak diambil oleh pelanggar; 
  16. pembayaran denda dan biaya perkara pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan yang sudah diterbitkan penghapusan piutang; 
  17. denda damai; 
  18. hasil penjualan benda sita eksekusi yang belum dilelang sampai dengan terpidana meninggal dunia namun piutang uang pengganti telah dihapus dari neraca laporan keuangan;

FILE-FILE PERATURAN

PP Nomor 37 Tahun 2024.pdf   

STATUS PERATURAN

Mencabut :

PP No. 39 Tahun 2016 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kejaksaan Republik Indonesia   

 

Bagikan ke: