Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing
PP ini mengatur mengenai kewajiban dan larangan pemberi kerja TKA, permohonan, perpanjangan, dan perubahan pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), pengaturan Dana Kompensasi Penggunaan TKA (DKPTKA), penerbitan izin tinggal bagi TKA, pelaksanaan pendidikan dan pelatihan kerja bagi tenaga kerja pendamping TKA, pendidikan dan pelatihan bahasa Indonesia bagi TKA, pelaporan, pembinaan, dan pengawasan serta sanksi administratif serta pelanggaran norma penggunaan TKA.
FILE-FILE PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- PERPRES No. 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing

Bagikan ke: