Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2025 tentang Pencegahan Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta Penanganan, Perlindungan, dan Pemulihan Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual
PP ini mengatur mengenai Pencegahan Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta Penanganan, Pelindungan, dan Pemulihan Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya wajib menyelenggarakan Pencegahan Tindak Pidana Kekerasan Seksual secara cepat, terpadu, dan terintegrasi. Penyelenggaraan Pencegahan Tindak Pidana Kekerasan Seksual harus memenuhi aksesibilitas bagi anak, Penyandang Disabilitas, dan lanjut usia.
FILE-FILE PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum Tersedia
Bagikan ke:
