Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air
PP ini mengatur mengenai pengelolaan sumber daya air dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pengelolaan Sumber Daya Air dilakukan secara menyeluruh, terpadu, dan berwawasan lingkungan hidup bertujuan untuk mewujudkan kemanfaatan Sumber Daya Air yang berkelanjutan dengan memberikan pemenuhan dan pelindungan dalam memperoleh dan menggunakan Sumber Daya Air untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Pengelolaan Sumber Daya Air dalam Peraturan Pemerintah ini meliputi: 1) proses penyusunan dan penetapan Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air, Pola Pengelolaan Sumber Daya Air, dan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air; 2) pelaksanaan konstruksi Prasarana Sumber Daya Air, nonkonstruksi, pelaksanaan konstruksi Sumber Air, serta Operasi dan Pemeliharaan Sumber Daya Air; dan 3) Konservasi Sumber Daya Air dan Pendayagunaan Sumber Daya Air serta Pengendalian Daya Rusak Air.
FILE-FILE PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- PP No. 121 Tahun 2015 tentang Pengusahaan Sumber Daya Air

- PP No. 22 Tahun 1982 tentang Tata Pengaturan Air

- PP No. 6 Tahun 1981 tentang Iuran Pembayaran Eksploitasi Dan Pemeliharaan Prasarana Pengairan

Bagikan ke: