Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan
PP ini memuat perubahan terhadap beberapa ketentuan dalam PP Nomor 29 Tahun 2021 yang mengatur penyelenggaraan kegiatan perdagangan di Indonesia. Secara umum, perubahan itu mencakup penyesuaian terhadap definisi istilah, pengaturan kegiatan perdagangan dalam negeri dan luar negeri, tata cara pengendalian ekspor dan impor, ketentuan distribusi barang, pengaturan sarana perdagangan, standardisasi dan metrologi legal, serta pengawasan perdagangan.
Perubahan dilakukan untuk memberikan kepastian hukum, kemudahan berusaha, serta penyelarasan dengan kebijakan baru terkait perizinan berusaha berbasis risiko dan struktur organisasi pemerintahan. PP ini tetap menegaskan peran pemerintah dalam menetapkan kebijakan perdagangan, mekanisme persetujuan ekspor dan impor, pelaksanaan standardisasi, dan pengawasan atas kegiatan perdagangan dan barang yang diawasi, serta menyesuaikan istilah dan prosedur yang relevan dari PP sebelumnya.
FILE-FILE PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- PP No. 33 Tahun 2019 tentang Pengenaan Sanksi Administratif kepada Pemilik Gudang yang Tidak Melakukan Pendaftaran Gudang

- PERPRES No. 63 Tahun 2018 tentang Penetapan dan Pendaftaran Barang Terkait Dengan Keamanan, Keselamatan, Kesehatan dan Lingkungan Hidup

- PERPRES No. 112 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern

Mengubah :
- PP No. 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan

Bagikan ke: