Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Wilayah Pertambangan
PP ini mengatur mengenai Wilayah Pertambangan (WP) yakni merupakan wilayah yang memiliki potensi Mineral dan/atau Batubara dan tidak terikat dengan batasan administrasi pemerintahan yang merupakan bagian dari tata ruang nasional. Kegiatan Penyelidikan dan Penelitian dalam rangka penemuan dan inventarisasi data dan informasi geologi serta potensi Mineral dan Batubara dilakukan pada Wilayah Hukum Pertambangan (WHP). WP sebagai bagian dari WHP merupakan landasan bagi penetapan kegiatan Usaha Pertambangan.
FILE FILE PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- PP No. 22 Tahun 2010 tentang Wilayah Pertambangan

Bagikan ke: