Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol

PP ini mengatur mengenai jalan tol dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Penyelenggaraan Jalan Tol dimaksudkan untuk mewujudkan pemerataan pembangunan dan hasilnya serta keseimbangan dalam pengembangan wilayah dengan memperhatikan keadilan yang dapat dicapai dengan membina jaringan Jalan Tol. Lingkup penyelenggaraan Jalan Tol meliputi pengaturan Jalan Tol, pembinaan Jalan Tol, pengusahaan Jalan Tol, dan pengawasan Jalan Tol. Wewenang penyelenggaraan Jalan Tol berada pada Pemerintah Pusat yang meliputi pengaturan, pembinaan, pengusahaan, dan pengawasan.

FILE FILE PERATURAN

PP Nomor 23 Tahun 2024.pdf   

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. PP No. 17 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 Tentang Jalan Tol   
     
  2. PP No. 30 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol   
     
  3. PP No. 43 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 Tentang Jalan Tol   
     
  4. PP No. 44 Tahun 2009 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 Tentang Jalan Tol   
     
  5. PP No. 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol   

Bagikan ke: